Mengurus Surat Nikah ke KUA.
Langkah selanjutnya setelah berhasil menetapkan tempat yang akan dipakai untuk resepsi pernikahan adalah mengurus urusan yang berhubungan dengan perijinan pernikahan. Ini sangat penting. Pertama memang harus diketahui dan ditetapkan terlebih dahulu dimana tempat menikahnya baru kemudian mendaftarkan diri untuk urusan perijinan . Karena setiap Kantor Urusan Agama memiliki batas jangkauan area pelayanannya. Sehingga jika pernikahan dilakukan diluar area tempat tinggal calon pengantin maka akan diperlukan juga dokumen yang dinamakan Surat Menumpang Menikah. Baiklah. Saya mulai dengan urutannya: urutan pertama adalah surat-surat keterangan dari RT/RW yang akan dijadikan pengantar untuk mengurus perijinan ke tingkat Kelurahan. Setelah dokumen persyaratan lengkap Kelurahan akan memberikan surat pengantar ke KUA setempat. Dokumen tingkat RT/RW yang diperlukan adalah: - Surat pernyataan belum pernah menikah yang dibuat sendiri, ditanda-tangan dan ditempeli materai. - Surat Pengant